Pengertian diskriminasi
:
Menurut Theodorson
& Theodorson (1979:115-116)
Diskriminasi sebagai “…adalah
perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan
sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti
berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Menurut Wikipidea
Diskriminasi lebih merujuk kepada
pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini
dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu.
Menurut
Undang-Undang Dasar
Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manuis yang berbunyi “Diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, Bahasa, kekayaan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehiduan
baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
Kesimpulannya Diskriminasi
adalah suatu perlakuan membeda-bedakan, perlakuan yang tidak adil, pengucilan,
atau pelecehan terhadap sesorang, atau suatu kelompok kerana didasarkan adanya
perbedaan ras, suku, antargolongan, kelamin, agama dan kepercayaan, aliran
politik, kodisi fisik.
Terdapat dua jenis
diskriminasi, yaitu :
- Diskriminasi langsung
Diskriminasi ini terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan
karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya,
dan menghambat adanya peluang yang sama.
Ketika seseorang diperlakukan berbeda dengan yang lainnya baik dengan
cara langsung maupun tidak langsung.
Misalnya adalah Diskriminasi jenis
kelamin, yaitu banyaknya orang yang beranggapan bahwa “tugas perempuan hanya di
dapur rumah”. Padahal di zaman emansipasi wanita ini, justru
semakin terbukanya kesempatan di luar sana untuk wanita berkarir dan
mendapatkan posisi tinggi atau setara dengan laki-laki dalam sebuah
mitra.
- 2. Diskriminasi Tidak Langsung
Diskriminasi ini terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Bentuk dari Diskriminasi Tidak Langsung muncul ketika mendapatkan dampak
dari hukum atau praktek hukum
Misalnya, pembatasan pada hak
kehamilan jelas lebih mempengaruhi kepada pihak wanita daripada pihak
laki-laki.
Manusia merupakan makhluk social oleh karena itu
manusia hidup bermasyarakat. Di lingkungan bermasyarakat terdapat banyak
perbedaan. Tak jarang adanya perbedaan menimbulkan diskriminasi. Contoh dari
diskriminasi :
Ø Membeda-bedakan
perlakuan terhadap orang yang berkulit hitam dan kulit putih
Ø Tidak
ingin berteman dengan orang yang mempunyai agama yang berbeda
Ø Lebih
mendahulukan orang-orang yang lebih kaya dalam bidang pendidikan, kesehatan,
dll
Contoh lain dari diskriminasi adalah Naila Mustari
bayi berusia 2 bulan 10 hari yang meninggal karena tidak adanya biaya dan terlambat
mendapatkan pertolongan saat berobat di Rumah Sakit Umum Lasinrang, Pinrang.
Naila dibawa ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya karena menderita sakit
sesak nafas yang cukup memprihatinkan dengan membawa surat rujukan dari
Puskemas Lampa, Dampanua. Tapi saat tiba di rumah sakit Naila tidak segera
diberi tindakan karena disuruh menunggu antrean, padahal ayah Naila sudah
meminta dan menceritakan kondisi Naila yang sudah kritis, tapi pihak rumah
sakit malah meminta berkas-berkas seperti surat keterangan miskin dan kartu
keluarga. Ayah Naila sudah memohon untuk menangani Naila terlebih dahulu lalu
ia akan menyerahkan berkas-berkasna, tetapi pihak rumah sakit menolak dan
meminta dilengkapi terlebih dahulu hingga akhirnya Naila meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar